TATA TERTIB
PERPUSTAKAAN
SMP NEGERI 20 JAKARTA
INFORMASI UMUM
II. PENGGUNAAN KOLEKSI DI RUANG SIRKULASI UMUM
1. Buku-buku yang dipinjamkan untuk jangka waktu tertentu
3 (tiga) hari, dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu tertentu
2. Pinjaman maksimum sebanyak dua buku dengan judul yang berbeda.
3. Peminjam harus menggunakan kartu perpustakaannya
sendiri setiap kali melakukan peminjaman dan pengembalian
buku, peminjaman
4. Setiap peminjam bertanggungjawab penuh atas pinjamannya.
5. Jika merusak buku perpustakaan, ia diwajibkan menggantinya
dengan buku yang sama.
6. Jika ketentuan No. 5 tidak terpenuhi, maka peminjam dapat
menggantinya dengan buku yang harganya sama.
REFERENSI PENGGUNAAN KOLEKSI
1. Peminjaman ini hanya dapat dipinjamkan untuk dibaca di ruang setempat. Bagaimanapun perlu dibawa keluar dari ruang itu harus seijin petugas perpustakaan.
2. Peminjaman dengan menggunakan kartu perpustakaan orang lain
tidak dilayani.
IV. LARANGAN
1. Dilarang menyobek/menjebol buku-buku milik perpustakaan.
2. Dilarang membawa buku milik perpustakaan dari ruang koleksi atau ruang
baca tanpa melalui prosedur yang sah.
3. Dilarang menyimpan buku milik perpustakaan di rumahnya yang
diperoleh tanpa melalui proses yang sah
VI. SANKSI
Bagi siapa saja yang melanggar larangan akan dikenakan sanksi
VII. LAIN LAIN
1. Siswa yang akan lulus/akan keluar dari sekolah wajib mengembalikan semua pinjamannya.
2. Jam Kerja:
Senin – Jumat : Jam 07.00 – 15.00 WIB
VIII. Hal-Hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur tersendiri
Kepala Perpustakaan,
Rr.Lestariningsih, S.Pd
NIP.